Sabtu, 26 Oktober 2013
Penyelesaian Masalah dengan Musyawarah
Penyelesaian Masalah dengan Musyawarah
BAB I
Pendahuluan
Musyawarah berasal dari kata ‘syawara’ yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Jadi musyawarah adalah suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Musyawarah adalah bagian dari demokrasi. Dalam demokrasi Pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara, jadi demokrasi tidaklah sama dengan pemungutan suara. Cara pemungutan suara cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih sederhana daripada musyawarah yang berbelit-belit.
Yang dimaksud dengan musyawarah mufakat adalah bahwa setelah bermusyawarah, mufakat itu bisa tiga jenis:
setuju untuk bersetuju
setuju untuk tidak bersetuju
setuju untuk menunda sebuah persetujuan
Jadi kalau kita tidak bersetuju maka kita harus menyatakan mengapa kita tidak setuju. Itulah keterbukaan yang terjadi pada musyawarah. Give and take bahasa Inggrisnya.
Langganan:
Postingan (Atom)