Jumat, 17 Mei 2013
Hukuman Mati bagi Koruptor
Hukuman
mati itu positif dan tidak perlu takut dengan tudingan pelanggaran HAM. Sebab,
di 50 negara Amerika Serikat saja, hanya 17 negara yang tak menerapkan hukuman
mati.
Timur Tengah, Malaysia, Singapura, Jepang dan banyak negara lain tetap
menerapkan hukuman mati sesuai dengan aturan negaranya sendiri.
Hukuman pidana mati itu yang tahu kita sendiri, bukan negara lain.
Karena itu harus membuat aturan sendiri dengan melakukan konvensi-konvensi
dengan aturan internasional. Khusus untuk koruptor, perlu peraturan perampasan
aset hasil korupsi, agar berdampak jera. Kalau tidak, orang yang korupsi
ratusan miliaran rupiah meski dihukum beberapa tahun, mereka tetap kaya setelah
keluar dari penjara, Sejauh itu mempertanyakan kenapa koruptor dari partai dan
orang yang mendanai parpol sulit ditindak? Meski ada UU Parpol, ternyata banyak
koruptor dari parpol. Kalau saja untuk meraih jabatan itu dananya dari korupsi,
maka ketika berkuasa pasti akan sulit memberantas korupsi. Untuk itu banyak
proses demokrasi dilakukan dengan kejahatan pencucian uang. Makanya, ke depan
dana parpol itu harus melalui transfer bank, tidak boleh cash agar lalu lintas
uang politik diketahui publik.
Hukumam mati untuk
koruptor dinilai tidak melanggar nilai-nilai Pancasila, baik terkait sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa, maupun sila kedua Kemanusian yang Adil dan Beradab.
Justeru penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak kejahatan luar biasa
tersebut sesuai dengan Pancasila demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan hukuman mati,
semua orang takut untuk korupsi. Dengan tidak ada korupsi, maka uang negara
bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat
Pandangan itu menyikapi pandangan sejumlah
kalangan selama ini bahwa hukuman mati bagi koruptor tidak sesuai dengan
Pancasila, karena selain kejam dan tidak berperikemanusiaan juga melanggar hak
Tuhan sebagai satu-satunya yang berhak mengambil nyawa seseorang.
tidak ada satupun orang yang tidak takut
dengan hukuman mati, terutama para koruptor. Sebab, pada dasarnya sifat korupsi
itu adalah hedon (menyenangkan) dan pelaku korupsi itu adalah orang yang
ingin hidup bermewah-mewahan. Jika koruptor tahu akan dijatuhi hukuman mati, ia
akan takut melakukan tindak penyelewengan jabatan untuk kepentingan pribadinya.
Dikatakan, Kejahatan korupsi lebih sadis
daripada kejahatan teroris dan kriminal lainnya. Korbannya bukan saja
seseorang, tapi generasi bangsa dan negara ke depan. Tanpa hukuman mati, orang
tidak akan takut melakukan korupsi. Pejabat Negara tidak akan pernah berhenti
menyalahgunakan wewenang. Jadi saya yakin kalau hukuman mati diberlakukan,
korupsi pasti akan hilang dengan sendiriny. Hal ini terjadi karena pasal 2 ayat 1 tentang
adanya hukuman mati di dalam Undang Undang Tipikor tak lebih hanya basa-basi
politik.
Maka harus menjadi komitmen bersama agar
negara ini bersih dari korupsi, wajibu diterapkannya hukuman mati bagi koruptor
dengan rumusan yang lebih komprehensif. Apa salahnya negara mencoba
pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor yang merugikan negara sehingga
menyengsarakan rakyat
SAYA setuju wacana hukuman mati untuk koruptor.
Penyelewenangan keuangan yang terjadi di pemerintahan, harus direspons tegas
oleh penegak hukum.
Nah, sekarang kami yakinkan bahwa itu bisa diproses.
Kami yakinkan pengadilan untuk memberikan hukuman mati buat koruptor.
Sejak tahun 2005 hingga 2012, sekitar 50 persen lebih
dari 524 pemerintah daerah harus berurusan dengan penegak hukum, akibat dugaan
korupsi. Hasil itu juga dibantu dengan program reformasi birokrasi. Penerapan
reformasi birokrasi mampu mengungkap kasus besar yang selama ini tak terjerat
hukum.
Lihat sekarang, bekas menteri segala macam semua kena.
Bahkan, banyak pengusaha-pengusaha besar yang selama ini tak tersentuh akhirnya
kena. Pemberian remunerasi kepada PNS tak hanya menguntungkan pemerintah, namun
upaya ini juga dapat digunakan sebagai dasar menuntut kinerja lebih akuntabel
dan bertanggungjawab.
Ini komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
like
Posting Komentar