Widiya Wati

Pages

  • Beranda

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

  • ►  2017 (1)
    • ►  September (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2014 (5)
    • ►  September (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (2)
    • ►  Januari (1)
  • ▼  2013 (18)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ►  Agustus (1)
    • ▼  Mei (10)
      • 3 Tempat Terindah di Indonesia
      • Cara Mudah Menyetem Gitar (Tuning Gitar)
      • Makalah Ujian Nasional
      • Hukuman Mati bagi Koruptor
      • Tips Melewati Masa-Masa Sulit
      • Kuliah Dapat Uang Saku dan Langsung Kerja
      • Cara menghilangkan stress dengan mudah :
      • Karya ilmiah tentang penelitian Minat Membaca di P...
      • Tips Menghafal dengan cepat dan mudah diingat
      • Kosa kata bahasa Perancis Rumah
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (2)

About Me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Followers

Jumat, 17 Mei 2013

Hukuman Mati bagi Koruptor


          Hukuman mati itu positif dan tidak perlu takut dengan tudingan pelanggaran HAM. Sebab, di 50 negara Amerika Serikat saja, hanya 17 negara yang tak menerapkan hukuman mati.
Timur Tengah, Malaysia, Singapura, Jepang dan banyak negara lain tetap menerapkan hukuman mati sesuai dengan aturan negaranya sendiri.
Hukuman pidana mati itu yang tahu kita sendiri, bukan negara lain. Karena itu harus membuat aturan sendiri dengan melakukan konvensi-konvensi dengan aturan internasional. Khusus untuk koruptor, perlu peraturan perampasan aset hasil korupsi, agar berdampak jera. Kalau tidak, orang yang korupsi ratusan miliaran rupiah meski dihukum beberapa tahun, mereka tetap kaya setelah keluar dari penjara, Sejauh itu mempertanyakan kenapa koruptor dari partai dan orang yang mendanai parpol sulit ditindak? Meski ada UU Parpol, ternyata banyak koruptor dari parpol. Kalau saja untuk meraih jabatan itu dananya dari korupsi, maka ketika berkuasa pasti akan sulit memberantas korupsi. Untuk itu banyak proses demokrasi dilakukan dengan kejahatan pencucian uang. Makanya, ke depan dana parpol itu harus melalui transfer bank, tidak boleh cash agar lalu lintas uang politik diketahui publik.


Hukumam mati untuk koruptor dinilai tidak melanggar nilai-nilai Pancasila, baik terkait sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, maupun sila kedua Kemanusian yang Adil dan Beradab. Justeru penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak kejahatan luar biasa tersebut sesuai dengan Pancasila demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan hukuman mati, semua orang takut untuk korupsi. Dengan tidak ada korupsi, maka uang negara bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat
Pandangan itu menyikapi pandangan sejumlah kalangan selama ini bahwa hukuman mati bagi koruptor tidak sesuai dengan Pancasila, karena selain kejam dan tidak berperikemanusiaan juga melanggar hak Tuhan sebagai satu-satunya yang berhak mengambil nyawa seseorang.
 tidak ada satupun orang yang tidak takut dengan hukuman mati, terutama para koruptor. Sebab, pada dasarnya sifat korupsi itu adalah hedon (menyenangkan) dan  pelaku korupsi itu adalah orang yang ingin hidup bermewah-mewahan. Jika koruptor tahu akan dijatuhi hukuman mati, ia akan takut melakukan tindak penyelewengan jabatan untuk kepentingan pribadinya.
Dikatakan, Kejahatan korupsi lebih sadis daripada kejahatan teroris dan kriminal lainnya. Korbannya bukan saja seseorang, tapi generasi bangsa dan negara ke depan. Tanpa hukuman mati, orang tidak akan takut melakukan korupsi. Pejabat Negara tidak akan pernah berhenti menyalahgunakan wewenang. Jadi saya yakin kalau hukuman mati diberlakukan, korupsi pasti akan hilang dengan sendiriny. Hal ini terjadi karena pasal 2 ayat 1 tentang adanya hukuman mati di dalam Undang Undang Tipikor tak lebih hanya basa-basi politik.
Maka harus menjadi komitmen bersama agar negara ini bersih dari korupsi, wajibu diterapkannya hukuman mati bagi koruptor dengan rumusan yang lebih komprehensif. Apa salahnya negara mencoba pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor yang merugikan negara sehingga menyengsarakan rakyat
SAYA setuju wacana hukuman mati untuk koruptor. Penyelewenangan keuangan yang terjadi di pemerintahan, harus direspons tegas oleh penegak hukum.
Nah, sekarang kami yakinkan bahwa itu bisa diproses. Kami yakinkan pengadilan untuk memberikan hukuman mati buat koruptor.
Sejak tahun 2005 hingga 2012, sekitar 50 persen lebih dari 524 pemerintah daerah harus berurusan dengan penegak hukum, akibat dugaan korupsi. Hasil itu juga dibantu dengan program reformasi birokrasi. Penerapan reformasi birokrasi mampu mengungkap kasus besar yang selama ini tak terjerat hukum.
Lihat sekarang, bekas menteri segala macam semua kena. Bahkan, banyak pengusaha-pengusaha besar yang selama ini tak tersentuh akhirnya kena. Pemberian remunerasi kepada PNS tak hanya menguntungkan pemerintah, namun upaya ini juga dapat digunakan sebagai dasar menuntut kinerja lebih akuntabel dan bertanggungjawab.
Ini komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan negara


Diposting oleh Unknown di Jumat, Mei 17, 2013
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

1 komentar:

Unknown mengatakan...

like

21 Mei 2013 pukul 12.17

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
@ 2011 Widiya Wati; Many thanks to: Blogger Templates / blog Design Company / SEO / free template Blog